Translate

Rabu, 26 Februari 2014

Personalia SD Negeri 1 Munjul


Atas Dari Kiri Ke Kanan
- Malihah                    (Guru Kelas I)
- Nuriyah                     (Guru Kelas VI)
- Eman Edi Sukmana  (Kepala Sekolah)
- Nani Rohaeni            (Guru Kelas I)
- Eni Rohaeni              (Guru Pendidikan Agama Islam)

Tengah Dari Kiri Ke Kanan
- Hendi Heryandi        (Guru Penjaskes)
- Edi Sutisna                (Guru Kelas IV)
- Suyandi                      (Guru Kelas V)
- Sanu Mulyadi            (Guru Kelas III)
- Gunarto                      (Guru Kelas II)

Bawah Dari Kiri Ke Kanan
- Didi Suwardi              (Operator Sekolah)
- Yushi Hususiyah        (Guru Bahasa Inggris)
- Dwiliana Elviera        (Guru Kelas II)
- Daspan                       (Penjaga Sekolah)

Minggu, 23 Februari 2014

SK Kepala Sekolah tentang Tim Manajemen BOS 2013



Logo PemdaPEMERINTAH KABUPATEN CIREBON
DINAS PENDIDIKAN
UPT PENDIDIKAN KECAMATAN ASTANAJAPURA
SEKOLAH DASAR NEGERI 1 MUNJUL
Jalan Desa Munjul Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon Kode Pos 45181
 


KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 1 MUNJUL
UPT PENDIDIKAN KECAMATAN ASTANAJAPURA
Nomor : 421.3/089/SK-TMB/XII/2013

Tentang

PEMBENTUKAN TIM MANAJEMEN BOS SDN 1 MUNJUL
UNTUK PENDIDIKAN GRATIS DALAM RANGKA WAJIB BELAJAR 9 TAHUN YANG BERMUTU
DI KABUPATEN CIREBON TAHUN ANGGARAN 2013

KEPALA SDN 1 MUNJUL UPT PENDIDIKAN KECAMATAN ASTANAJAPURA

Menimbang     :         Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Pendidikan Gratis dalam rangka Wajib Belajar 9 Tahun yang bermutu di SDN 1 Munjul maka dipandang perlu untuk dibentuk Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2013 yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala SDN 1 Munjul.
Mengingat      :   
1.      Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi dan Nepotisme
2.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional
3.      Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
5.      Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
7.      Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pertimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
8.      Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana diubah PP Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan  
9.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
10.  Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan Komite Sekolah
11.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 37 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2013

MEMUTUSKAN

Menetapkan    :
Pertama          :    Membentuk Tim Manajemen BOS SDN 1 Munjul UPT Pendidikan Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon untuk Pendidikan Gratis dalam rangka Wajib Belajar 9 Tahun yang bermutu di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2013 dengan susunan sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Kedua             :    Tim Manajemen BOS Tingkat Sekolah sebagaimana dimaksud dalam dictum Pertama Keputusan ini, mempunyai tugas :
a.    Melakukan Verifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada. Bila jumlah dana yang diterima lebih dari yang semestinya, maka harus segera mengembalikan kelebihan dana tersebut ke rekening Tim Manajemen BOS Provinsi dengan memberitahukan ke Tim Manajemen BOS Kabupaten.
b.    Mengelola Dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan.
c.    Mengumumkan daftar Komponen yang boleh dan yang tidak boleh dibiayai oleh dana BOS serta penggunaan dana BOS di sekolah menurut komponen dan besar dananya di papan pengumuman sekolah.





d.    Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS di papan pengumuman sekolah yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara, dan Ketua Komite Sekolah.
e.    Membuat laporan bulanan pengeluaran dana BOS dan barang-barang yang dibeli oleh sekolah yang ditanda tangani Kepala Sekolah, Bendahara, dan Ketua Komite Sekolah.
f.     Mengumumkan laporan bulanan pengeluaran dana BOS dan barang-barang yang dibeli oleh sekolah tersebut di atas papan pengumuman setiap 3 (tiga) bulan.
g.    Bertanggung jawab terhadap penyimpangan dana di sekolah.
h.    Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
i.      Melaporkan penggunaan dana BOS kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten.
j.       Memasang Spanduk di sekolah terkait kebijakan Sekolah Gratis.

Ketiga             :    Keputusan ini berlaku pada saat ditetapkan dan berlaku selama Satu Tahun Anggaran dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di     : Munjul
Pada tanggal       : 02 Januari 2013

Kepala SD Negeri 1 Munjul,




EMAN EDI SUKMANA, S.Pd.
NIP. 19620429 198305 1 002

Salinan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth. :
1.      Tim Manajemen BOS Kabupaten Cirebon
2.      Kepala UPT Pendidikan Kecamatan Astanajapura
3.      Ketua Komite SDN 1 Munjul





































Lampiran         : Keputusan Kepala SDN 1 Munjul
                          Nomor           : 421.3/089/SK-TMB/XII/2013
                          Tanggal         : 02 Januari 2013



SUSUNAN TIM MANAJEMEN BOS SDN 1 MUNJUL
UNTUK PENDIDIKAN GRATIS DALAM RANGKA WAJIB BELAJAR 9 TAHUN YANG BERMUTU
DI KABUPATEN CIREBON TAHUN ANGGARAN 2013



NO.

JABATAN DALAM TIM

JABATAN KEDINASAN

PETUGAS


1

Kepala Sekolah

Eman Edi Sukmana, S.Pd.

Kepala Sekolah


2

Anggota

1. Nuriyah
2. Suyandi

Guru
Orang Tua Siswa


Munjul, 02 Januari 2013
Kepala SD Negeri 1 Munjul,




EMAN EDI SUKMANA, S.Pd.
Pembina
NIP. 19620429 198305 1 002



SK Kepala Sekolah tentang PPDB 2013


Logo Pemda
PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON
DINAS PENDIDIKAN
UPT PENDIDIKAN KECAMATAN ASTANAJAPURA
SEKOLAH DASAR NEGERI 1 MUNJUL
Jalan Desa Munjul Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon Kode Pos 45181
 


KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 1 MUNJUL
UPT PENDIDIKAN KECAMATAN ASTANAJAPURA
Nomor : 422.1/09-SK/PPDB/VI/2013

Tentang

Penetapan Tugas Kepanitian Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Sekolah Dasar Negeri 1 Munjul Tahun Pelajaran 2013/2014 di lingkungan UPT Pendidikan Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon.

Menimbang             :  dst.
Mengingat                : dst.
Memperhatikan      :  dst.

MEMUTUSKAN

Menetapkan           : Bahwa yang namanya tercantum dalam lampiran Keputusan ini, untuk kepentingan Dinas diangkat sebagai Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Dasar Negeri 1 Munjul Tahun Pelajaran 2013/2014 dengan ketentuan bahwa segala sesuatu jika terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan seperlunya. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di    : Munjul
Pada tanggal     : 17 Juni 2013

Kepala SD Negeri 1 Munjul,





EMAN EDI SUKMANA, S.Pd.
NIP. 19620429 198305 1 002

Tembusan :
1.      Yth. Kepala UPT Pendidikan Kecamatan Astanajapura
2.      Yth. Ketua Komite Sekolah SD Negeri 1 Munjul
3.      Pertinggal















Lampiran         : Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Munjul
                          Nomor           : 422.1/09-SK/PPDB/VI/2013
                          Tanggal         : 17 Juni 2013




SUSUNAN PANITIA
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
TAHUN PELAJARAN 2013/2014


Pelindung                    : 1. Kepala UPT Pendidikan Kecamatan Astanajapura
                                      2. Ketua Komite Sekolah Dasar Negeri 1 Munjul

Penanggung Jawab     : EMAN EDI SUKMANA, S.Pd

Ketua                          : GUNARTO, S.Pd
Sekretaris                    : NURIYAH, A.Ma.Pd
Bendahara                   : NANI ROHAENI, S.Pd.SD
Anggota                      : HJ. N.ENI ROHAENI, S.Pd.SD
                                      SANU MULYADI, S.Pd
                                      SUYANDI, S.Pd
                                      HENDI HERYANDI, S.Pd
                                      DWILIANA ELVIERA, S.Pd
                                      EDI SUTISNA, S.Pd
  MALIHAH, S.Pd.SD
  YUSHI HUSUSIYAH, S.Pd.I
  DASPAN
  DIDI SUWARDI, A.Md


Ditetapkan di    : Munjul
Pada tanggal     : 17 Juni 2013

Kepala SD Negeri 1 Munjul,





EMAN EDI SUKMANA, S.Pd.
NIP. 19620429 198305 1 002