PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON
DINAS PENDIDIKAN
UPT PENDIDIKAN KECAMATAN ASTANAJAPURA
SEKOLAH DASAR NEGERI 1
MUNJUL
Jalan Desa Munjul Kecamatan Astanajapura Kabupaten
Cirebon Kode Pos 45181
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
DASAR NEGERI 1 MUNJUL
UPT PENDIDIKAN KECAMATAN ASTANAJAPURA
Nomor : 422.1/09-SK/PPDB/VI/2013
Tentang
Penetapan
Tugas Kepanitian Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Sekolah Dasar Negeri
1 Munjul Tahun Pelajaran 2013/2014 di lingkungan UPT Pendidikan Kecamatan
Astanajapura Kabupaten Cirebon.
Menimbang : dst.
Mengingat : dst.
Memperhatikan : dst.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Bahwa yang namanya tercantum dalam lampiran
Keputusan ini, untuk kepentingan Dinas diangkat sebagai Panitia Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Sekolah Dasar Negeri 1 Munjul Tahun Pelajaran 2013/2014
dengan ketentuan bahwa segala sesuatu jika terdapat kekeliruan akan diadakan
perbaikan seperlunya. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Munjul
Pada tanggal : 17 Juni 2013
Kepala SD Negeri 1 Munjul,
EMAN EDI SUKMANA, S.Pd.
NIP. 19620429 198305 1 002
Tembusan :
1. Yth. Kepala UPT Pendidikan Kecamatan Astanajapura
2. Yth. Ketua Komite Sekolah SD Negeri 1 Munjul
3.
Pertinggal
Lampiran :
Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Munjul
Nomor :
422.1/09-SK/PPDB/VI/2013
Tanggal :
17 Juni 2013
SUSUNAN PANITIA
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
TAHUN PELAJARAN 2013/2014
Pelindung :
1. Kepala UPT Pendidikan Kecamatan Astanajapura
2. Ketua Komite Sekolah Dasar Negeri 1 Munjul
Penanggung Jawab :
EMAN EDI SUKMANA, S.Pd
Ketua :
GUNARTO, S.Pd
Sekretaris :
NURIYAH, A.Ma.Pd
Bendahara :
NANI ROHAENI, S.Pd.SD
Anggota :
HJ. N.ENI ROHAENI, S.Pd.SD
SANU MULYADI, S.Pd
SUYANDI, S.Pd
HENDI HERYANDI, S.Pd
DWILIANA ELVIERA, S.Pd
EDI SUTISNA, S.Pd
MALIHAH,
S.Pd.SD
YUSHI
HUSUSIYAH, S.Pd.I
DASPAN
DIDI SUWARDI,
A.Md
Ditetapkan di : Munjul
Pada tanggal : 17 Juni 2013
Kepala SD Negeri 1 Munjul,
EMAN EDI SUKMANA, S.Pd.
NIP. 19620429 198305 1 002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar