PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON
DINAS PENDIDIKAN
UPT PENDIDIKAN KECAMATAN ASTANAJAPURA
SEKOLAH DASAR NEGERI 1
MUNJUL
Jalan Desa Munjul Kecamatan Astanajapura Kabupaten
Cirebon Kode Pos 45181
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 1 MUNJUL
UPT PENDIDIKAN KECAMATAN ASTANAJAPURA
Nomor : 421.3/089/SK-TMB/XII/2013
Tentang
PEMBENTUKAN TIM MANAJEMEN BOS SDN 1
MUNJUL
UNTUK PENDIDIKAN GRATIS DALAM RANGKA
WAJIB BELAJAR 9 TAHUN YANG BERMUTU
DI KABUPATEN CIREBON TAHUN ANGGARAN 2013
KEPALA SDN 1 MUNJUL UPT PENDIDIKAN
KECAMATAN ASTANAJAPURA
Menimbang : Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Program Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) untuk Pendidikan Gratis dalam rangka Wajib Belajar 9
Tahun yang bermutu di SDN 1 Munjul maka dipandang perlu untuk dibentuk Tim
Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2013 yang ditetapkan
dengan Keputusan Kepala SDN 1 Munjul.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi dan Nepotisme
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000
tentang Program Pembangunan Nasional
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Pertimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17
tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana
diubah PP Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
10. Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor : 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan Komite Sekolah
11. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 37 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2013
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Membentuk Tim Manajemen BOS SDN 1 Munjul UPT Pendidikan
Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon untuk Pendidikan Gratis dalam rangka
Wajib Belajar 9 Tahun yang bermutu di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2013
dengan susunan sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian tidak
terpisahkan dari keputusan ini.
Kedua : Tim Manajemen BOS Tingkat Sekolah sebagaimana dimaksud
dalam dictum Pertama Keputusan ini,
mempunyai tugas :
a.
Melakukan Verifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang
ada. Bila jumlah dana yang diterima lebih dari yang semestinya, maka harus
segera mengembalikan kelebihan dana tersebut ke rekening Tim Manajemen BOS
Provinsi dengan memberitahukan ke Tim Manajemen BOS Kabupaten.
b.
Mengelola Dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan.
c.
Mengumumkan daftar Komponen yang boleh dan yang tidak boleh dibiayai
oleh dana BOS serta penggunaan dana BOS di sekolah menurut komponen dan besar
dananya di papan pengumuman sekolah.
d.
Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan
rencana penggunaan dana BOS di papan pengumuman sekolah yang ditanda tangani
oleh Kepala Sekolah, Bendahara, dan Ketua Komite Sekolah.
e.
Membuat laporan bulanan pengeluaran dana BOS dan barang-barang yang
dibeli oleh sekolah yang ditanda tangani Kepala Sekolah, Bendahara, dan Ketua
Komite Sekolah.
f.
Mengumumkan laporan bulanan pengeluaran dana BOS dan barang-barang yang
dibeli oleh sekolah tersebut di atas papan pengumuman setiap 3 (tiga) bulan.
g.
Bertanggung jawab terhadap penyimpangan dana di sekolah.
h.
Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
i.
Melaporkan penggunaan dana BOS kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten.
j.
Memasang Spanduk di sekolah
terkait kebijakan Sekolah Gratis.
Ketiga : Keputusan ini berlaku pada saat ditetapkan dan berlaku selama Satu
Tahun Anggaran dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan
perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Munjul
Pada
tanggal : 02 Januari 2013
Kepala SD Negeri 1
Munjul,
EMAN EDI
SUKMANA, S.Pd.
NIP. 19620429 198305 1 002
Salinan
Keputusan ini disampaikan Kepada Yth. :
1.
Tim Manajemen BOS Kabupaten Cirebon
2.
Kepala UPT Pendidikan Kecamatan Astanajapura
3.
Ketua Komite SDN 1 Munjul
Lampiran :
Keputusan Kepala SDN 1 Munjul
Nomor :
421.3/089/SK-TMB/XII/2013
Tanggal :
02 Januari 2013
SUSUNAN TIM MANAJEMEN BOS SDN 1 MUNJUL
UNTUK PENDIDIKAN GRATIS DALAM RANGKA
WAJIB BELAJAR 9 TAHUN YANG BERMUTU
DI KABUPATEN CIREBON TAHUN ANGGARAN 2013
NO.
|
JABATAN
DALAM TIM
|
JABATAN
KEDINASAN
|
PETUGAS
|
1
|
Kepala Sekolah
|
Eman Edi Sukmana, S.Pd.
|
Kepala Sekolah
|
2
|
Anggota
|
1. Nuriyah
2. Suyandi
|
Guru
Orang Tua Siswa
|
Munjul, 02
Januari 2013
Kepala SD Negeri 1 Munjul,
EMAN EDI SUKMANA, S.Pd.
Pembina
NIP. 19620429 198305 1 002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar